Lapor Pajak, Ingat Bulan Ini Batas Akhirnya!

Lapor Pajak, Ingat Bulan Ini Batas Akhirnya! Sudah beredar di beberapa media berita online bahwa masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) bagi para wajib orang pribadi pada 2020 ini sedang berlangsung dan akan berakhir pada 31 Maret 2020. Sedangkan untuk WP badan batas akhir lapor pajak jatuh pada 30 April 2020. Sebagian masyarakat pun banyak yang telah memenuhi kewajibannya tersebut sebagai warga negara yang bertanggungjawab, namun beberapa orang lainnya nampaknya masih belum melakukan lapor pajak ini.

Seperti yang telah diketahui lapor pajak tahunan ini sangat wajib dilakukan bagi mereka para wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan apabila tidak melakukannya tentu akan ada sanksi yang didapat. Merujuk pada Undang-Undang nomor 28 Tahun 2017, sanksi tersebut adalah berupa denda sebesar Rp. 100.000 setiap tahunnya. Sementara bagi para WP badan dikenakan sanksi 10 kali lipat yakni Rp. 1 juta setiap tahunnya.

Lalu apa itu SPT dan apa saja fungsi dari SPT tersebut?

SPT atau singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan ialah surat yang digunakan oleh para wajib pajak dalam melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, dana tau bukan objek pajak, dana tau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi dari SPT ini antara lain adalah

  • Sarana bagi wajib pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya.
  • Melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak tersebut yang telah dilakukan sendiri maupun melalui pemotongan pihak lain.
  • Melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak ataupun bukan objek pajak.
  • Melaporkan harta dan kewajiban.

Beberapa dari Anda mungkin ada yang sudah melakukan kewajiban lapor pajak ini, namun apabila Anda termasuk orang yang belum melakukannya. Namun, sebelum penghujung batas waktunya tiba, ada baiknya sebagai warga negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) segera mengisi laporan tersebut. Cara mengisi SPT tahunan ini pun tentunya sangat mudah karena sudah bias Anda lakukan dengan mengakses laman di internet. Yuk simak caranya di sini.

Hal pertama yang perlu Anda lakukan ialah masuk ke situs djponline.pajak.go.id. Apabila hal ini sulit dilakukan, Anda bias masuk ke situs remis Ditjen Pajak yakni pajak.go.id lalu selanjutnya Anda klik pelaporan SPT online e-filling. Kedua, wajib pajak harus memasukkan nomor NPWP dan password serta kode keamanan ke dalam kolom yang tersedia. Ketiga, WP wajib mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan, bila sudah selesai Anda bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.

Lapor Pajak Paling Lambat Akhir Maret Ini

Langkah keempat yang perlu Anda lakukan ialah isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada seperti jenis pajak, NPWP pemotong, nama pomotong, tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong. Lalu klik simpan dan lanjutkan ke langkah berikutnya. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa pertanyaan seperti apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apakah Anda memiliki harta? Dan lain sebagainya. Lalu, langkah berikutnya ialah mengisi status kewajiban perpajakan suami istri dan beberapa kolom lain yang perlu Anda isi. Langkah ketujuh WP sudah masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan, klik setuju dan masuk ke langkah selanjutnya.

Langkah kedelapan ialah melakukan submit SPT dan terakhir wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail. Dan selamat! Anda berhasil melakukan lapor pajak dan menjadi wajib pajak yang taat pajak. Yeay!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat